Rapat Kalender Pendidikan adalah pertemuan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam sistem pendidikan, seperti pemerintah daerah, sekolah-sekolah, guru, dan orang tua, untuk membahas dan menyusun kalender atau jadwal kegiatan pendidikan dalam satu tahun ajaran.
Tujuan dari Rapat Kalender Pendidikan adalah untuk merencanakan dan menyepakati berbagai kegiatan yang akan dilakukan di sekolah selama tahun ajaran tersebut. Beberapa hal yang biasanya dibahas dalam rapat tersebut antara lain:
- Tanggal awal dan akhir tahun ajaran: Rapat Kalender Pendidikan akan menetapkan tanggal awal dan akhir tahun ajaran, yang akan menjadi acuan bagi semua sekolah di wilayah tersebut.
- Libur sekolah: Pihak-pihak terkait akan menentukan dan menyepakati jadwal libur sekolah, termasuk libur semester, libur nasional, libur cuti bersama, dan libur lainnya. Tujuannya adalah untuk mengatur waktu istirahat bagi siswa, guru, dan staf sekolah.
- Kegiatan akademik: Rapat akan membahas dan menetapkan jadwal kegiatan akademik, seperti ujian semester, ulangan harian, remedial, dan kegiatan pembelajaran lainnya. Hal ini penting agar proses belajar-mengajar dapat berjalan dengan teratur dan terencana.
- Kegiatan ekstrakurikuler: Rapat juga akan membahas dan menyusun jadwal kegiatan ekstrakurikuler, seperti kegiatan olahraga, seni, dan klub-klub di sekolah. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan minat dan bakat di luar kegiatan akademik.
- Hari-hari peringatan dan acara khusus: Rapat akan membahas dan menetapkan jadwal peringatan hari-hari khusus, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kartini, dan acara-acara lain yang berkaitan dengan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk memperingati dan meningkatkan kesadaran terhadap peristiwa-peristiwa penting dalam kalender nasional dan pendidikan.
Selama Rapat Kalender Pendidikan, semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait jadwal kegiatan. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat akan digunakan sebagai acuan untuk menjalankan kegiatan pendidikan sepanjang tahun ajaran tersebut.