"Pendidikan adalah kemampuan untuk mendengarkan hampir semua hal tanpa kehilangan kesabaran atau kepercayaan diri." - Robert Frost              "Pengetahuan adalah kekuatan. Informasi membebaskan. Pendidikan adalah premis kemajuan, di setiap masyarakat, di setiap keluarga." - Kofi Annan               "Dasar dari setiap negara adalah pendidikan para pemuda." - Diogenes              "Tanpa pengetahuan, tindakan tidak berguna dan pengetahuan tanpa tindakan adalah sia-sia." - Abu Bakar
loader image

Pemusnahan ijazah biasanya dilakukan untuk menghapus dokumen yang sudah tidak berlaku atau untuk menjaga kerahasiaan data. Proses ini sering melibatkan beberapa langkah, termasuk:

  1. Rapat Persiapan: Diadakan untuk merencanakan pelaksanaan pemusnahan, melibatkan pihak terkait seperti admin, staf hukum, dan pejabat sekolah.
  2. Penentuan Kriteria: Menetapkan ijazah mana yang akan dimusnahkan, biasanya berdasarkan usia atau status (misalnya ijazah yang tidak terpakai).
  3. Dokumentasi: Mencatat semua ijazah yang akan dimusnahkan untuk keperluan audit dan laporan.
  4. Pelaksanaan Pemusnahan: Bisa dilakukan dengan cara pembakaran atau penghancuran fisik dokumen.
  5. Pembuatan Berita Acara: Setelah pemusnahan, dibuat berita acara sebagai bukti bahwa pemusnahan telah dilaksanakan.
  6. Pengarsipan: Menyimpan dokumen terkait pemusnahan untuk referensi di masa depan.
abadi abadi

By abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *