Pemusnahan ijazah biasanya dilakukan untuk menghapus dokumen yang sudah tidak berlaku atau untuk menjaga kerahasiaan data. Proses ini sering melibatkan beberapa langkah, termasuk:
- Rapat Persiapan: Diadakan untuk merencanakan pelaksanaan pemusnahan, melibatkan pihak terkait seperti admin, staf hukum, dan pejabat sekolah.
- Penentuan Kriteria: Menetapkan ijazah mana yang akan dimusnahkan, biasanya berdasarkan usia atau status (misalnya ijazah yang tidak terpakai).
- Dokumentasi: Mencatat semua ijazah yang akan dimusnahkan untuk keperluan audit dan laporan.
- Pelaksanaan Pemusnahan: Bisa dilakukan dengan cara pembakaran atau penghancuran fisik dokumen.
- Pembuatan Berita Acara: Setelah pemusnahan, dibuat berita acara sebagai bukti bahwa pemusnahan telah dilaksanakan.
- Pengarsipan: Menyimpan dokumen terkait pemusnahan untuk referensi di masa depan.